News
Habib Bahar Dipersilahkan Polisi Laporkan Dua Orang Peniru Dirinya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi membuka kesempatan bagi tersangka penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith jika ingin melaporkan dua anak yang diduga meniru dirinya, sekalipun ia berstatus tersangka.
Polisi menyayangkan perilaku Habib Bahar yang main hakim sendiri sehingga ia harus meringkuk di sel tahanan Polda Jabar. Padahal, jika merasa dirugikan, Bahar bisa melaporkan kedua anak yang mencatut namanya untuk kepentingan tertentu.
“Bisa. Itu hak warga negara. Asas hukum kita equality before the law, semuanya sama di mata hukum. Kalau dia dirugikan, silakan lapor saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis 20 Desember 2018.
Selain menyarankan agar Bahar melapor ke polisi jika dirugikan, Dedi juga berkata pihaknya sudah menanggapi permohonan penangguhan penahanan Bahar yang diajukan kuasa hukum tersangka.
“Itu hak tersangka. Soal dikabulkan itu kewenangan penyidik,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Selasa 18 Desember 2018 lalu atas kasus penganiayaan dua orang anak di Bogor.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2018. Bukti kuat berupa video penganiayaan sudah dikantongi polisi. Parahnya, video saat Bahar memukuli korban beredar luas di media sosial dan ditanggapi berang oleh Netizen. (Ryan)
ha ha ha polisi polisi kemarin kemana saja, laporan tidak ditindak lanjuti tapi ngomong silah kan laporkan .
polisi jaman rezim ini nggak jelas