News

Habib Bahar Tersangka, Netizen: Alhamdulillah

MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith si penceramah yang menghina Presiden Joko Widodo dengan kata-kata makian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis 6 Desember 2018.

Status tersangka Bahar disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Mengetahui kabar Habib Bahar menjadi tersangka, netizen justru banyak yang merasa bersyukur dan bahagia, sebagian lainnya melontarkan kata-kata tegas. Netizen menganggap Bahar telah melakukan sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang mengklaim dirinya ulama, apalagi habib.

Begini komentar netizen yang dirangkum Mata Indonesia dari media sosial Instagram dan Twitter:

“Omongannya dikabulkan, “lebih baik membusuk di penjara daripada minta maaf..” karena omongan adalah doa… Doanya diijaba.. Alhamdulillah,” tulis akun @aakangga dalam postingan @indozone.id di Instagram.

“Alhamdulillah…semoga ajaran caci maki dan umpatan berkurang,” tulis akun @ganda.prisma.putra dalam postingan @indozone,id di Instagram.

“kemaren waktu teriak2 ngatain presiden banci, bangsat, dll kayak orang kesetanan itu sadar apa lagi mabok? gausah playing victim deh masyarakat udah muak sama lu & gerombolan lu,” tulis akun @nawpooch dalam postingan CNN di Twitter.

“Perusak ajaran Islam yang sesungguhnya karena Islam tak mengajarkan dakwah yg menghina suatu golongan..apa ini habib abal abal ya,” tulis akun @anna_06068 dalam postingan @indozone.id di Instagram.

“Congrats ya selamat menempuh hidup baru dalam sel,” tulis akun @dinero1403 dalam postingan CNN di Twitter.

(Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close