HeadlineViral

Habib Rizieq Diduga Langgar Hukum Islam di Tanah Suci

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar mengejutkan datang dari Habib Rizieq Shihab. Tak lama terdengar kabar beritanya, sejak kasus dugaan pornografinya mencuat, Selasa malam tersiar kabar orang nomor satu di FPI ini di tahan oleh pemerintahan Arab Saudi karena diduga melanggar hukum islam di tanah suci.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera angkat bicara terkait kabar ditangkapnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat keamanan Saudi Arabia pada Selasa malam kemarin. Ia menegaskan bahwa kliennya itu diperiksa oleh polisi bukan penahanan.

Kapitra mengatakan pemeriksaan itu diduga terkait dengan bendera berkalimat tauhid. Bendera itu diduga dipasang di tembok oleh orang tak dikenal di rumah yang ditempati Rizieq.

“Diperiksa polisi Kerajaan Arab Saudi. Iya, diduga ada orang yang pasang bendera berkalimah tauhid di dinding tembok rumah HRS,” ujar Kapitra.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kabar pemeriksaan Habib Rizieq. Sebab dirinya belum menerima adanya nota dari Kemenlu Arab Saudi terkait pemeriksaan tersebut.

“Kita sedang lakukan pengecekan kabar tersebut. Karena biasanya kalau ada WNI yang terkena kasus hukum maka pihak Arab Saudi akan memberi tahu lewat nota Kemenlu. Jadi kalau ukuran diplomatik biasanya harus pakai nota,” kata Agus, Selasa 6 November 2018.

Namun dia menegaskan, akan memberikan pendampingan jika benar adanya pemeriksaan tersebut dan proses hukum berjalan.

Rizieq juga sebelumnya menyerukan agar memasang kalimat tauhid menyusul aksi pembakaran Bendera HTI di Garut. Seruan ini ditujukan kepada anggota, simpatisan FPI, serta alumni 212.

Seruan ini dipasang Rizieq di akun Twitter-nya. Rizieq meminta agar bendera tersebut dipasang di rumah, posko, hingga tempat kerja. Selain itu, Rizieq juga meminta FPI memasang kalimat tauhid di akun media sosial. (Imam Bachtiar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close