News

Hak Politik Zumi Zola Dicabut Pengadilan

Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain divonis enam tahun penjara, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Dengan vonis tambahan itu,  Zumi Zola tidak boleh mengikuti semua aktifitas politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Zumi Zola dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Majelis hakim juga menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close