News
Hakim Tipikor Ganjar Miryam 5 Tahun Penjara

Jakarta (MI) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, Majelis hakim menilai Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Miryam S. Haryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Selain hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan syarat, jika pidana denda tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk berada dalam tahanan.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut agar Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan (BAP). Ia mengakui telah mengarang cerita saat diperiksa tiga penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto dengan alasan karena merasa stres dan tertekan kala diperiksa penyidik sehingga akhirnya mengarang cerita dalam BAP 1 dan 2.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Miryam untuk mempertimbangkan vonis tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim, sementara Miryam S. Haryani mengatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut. (TGM)