News

Hakim Tipikor Ganjar Patrialis Akbar 8 Tahun Penjara

Jakarta (MI) – Terbukti bersalah melakukan korupsi, Hakim Tipikor mengganjar Patrialis Akbar (mantan Hakim Konstitusi) dengan 8 tahun penjara, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, pada Senin (4/9).

Ketua Majelis Hakim Nawawi membacakan putusan yang berbunyi, “Mengadili, menyatakan Patrialis terbukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.”

Vonis terhadap Patrialis yang dibacakan Hakim Nawawi di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4.043.150 dan 10.000 dollar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan Patrialis tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, Patrialis harus menjalani masa tahanan selama enam bulan.

 

Hal-hal yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim diantaranya adalah hal memberatkan karena Patrialis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis menunjukkan sikap yang sopan dalam persidangan, masih memiliki tanggungan, dan berjasa mendapatkan Satya Lencana.(GLG/MAN)

Tags

Related Articles

Close