Gaya Hidup
Harus Kamu Tahu, Ini Aspek Hukum yang Meliputi Dunia Selebgram

MATA INDONESIA, JAKARTA – Popularitas seseorang saat ini tak hanya diukur dari seberapa sering ia muncul di televisi atau media massa. Popularitas kini diukur salah satunya dari seberapa banyak jumlah followers atau pengikut di media sosial, seperti Instagram.
Tapi, menjadi seorang ‘selebgram’ atau sosok yang populer di Instagram itu tak segampang yang dipikirkan. Indonesia adalah negara hukum, bahkan sampai di media sosial sekalipun, selebgram juga masih diliputi oleh hukum-hukum yang harus ditaati, begitu juga dengan netizen.
Nah, ini ada beberapa aspek hukum tentang dunia selebgram yang sebaiknya kamu ketahui, baik kamu yang sudah jadi selebgram ataupun yang masih sebatas cita-cita:
Selebgram Wajib Bayar Pajak
Siapa bilang jadi selebgram yang menerima pendapatan dari iklan atau jasa endorse tidak kena pajak? Sama seperti pekerja lainnya atau pengusaha, selebgram juga dikenakan pajak dari penghasilannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Ayat 4 juncto penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007.
Menampilkan Konten yang Layak dan Patut
Selebgram bisa dikenakan sanksi hukum apabila menyajikan konten-konten yang: 1. Melanggar kesusilaan dengan hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar; 2. Bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, pidana 4 tahun dan denda Rp 750 juta; 3. Konten SARA, pidana 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 2 UU 19 Tahun 2016.
Dilarang Membuat Caption yang Tidak Pantas
Sama seperti konten foto atau video, caption pun dilarang jika mengandung unsur pelanggaran kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik ataupun provokasi SARA.
Hal ini tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Jangan Mengeksploitai Anak yang Jadi Selebgram
Sesuai Pasal 76I UU 35 Tahun 2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekspoitasi secara ekonomi dan/atau seksual kepada anak.
Jadi, apabila ada orang tua yang mengeksploitasi secara ekonomi terhadap anaknya yang menjadi selebgram, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta, sesuai Pasal 88 UU 35 Tahun 2014.
Dilarang Menggunakan Foto Selebram Tanpa Izin
Jika foto seorang selebgram diunggah atau dipakai pihak tertentu tanpa izin untuk kepentingan iklan secara komersial, maka dapat dipidana denda paling banyak Rp 500 juta sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta.
Jadi, kamu masih tertarik mau jadi selebgram? (Ryan)