HeadlineNews

Hati-hati! Hina Fisik Seseorang Bisa Dipenjara 6 Tahun

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perbuatan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming kini dapat dipidanakan. Ancaman kurungan enam tahun penjara menanti bagi pelakunya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi dua kategori. Pertama dengan cara tidak langsung melalui transmisi narasi di media sosial, kedua secara langsung melalui perkataan atau hinaan di media sosial ke korban.

Body shaming kata dia, dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun.

Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun.

Dedi mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku yang mentransmisi ejekannya di media sosial lebih berat. Sebab, dengan mentransmisi, ejekannya berpotensi diketahui banyak orang dan lebih merugikan korbannya.

“Kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE, begitu penghinaan disampaikan, langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat,” katanya.

Body shaming memungkinkan mengganggu psikologis korbannya. Bahkan mendorong perilaku bunuh diri. Riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju.

Dedi menyampaikan tindak pidana body shaming bersifat delik aduan. Namun, dalam penanganannya, kepolisian juga menggunakan pendekatan mediasi. “Delik aduan, harus laporan,” katanya.

Langkah progresifnya dalam penegakan hukum penanganan body shaming ini mempertemukan kedua pihak. Pihaknya mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Artinya menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close