News
Hingga November 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Berbau Terorisme

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap 500 situs dengan konten radikalisme, separatisme dan terorisme hingga November 2018.
Dari 500 situs tersebut, tiga di antaranya memuat konten separatisme dan organisasi terlarang. Selebihnya yakni 497 situs sudah diblokir karena memuat konten terorisme dan radikalisme.
Pemblokiran ini kabarnya merupakan permintaan dari Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT) dengan dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Pemerintah sudah melakukan pemblokiran situs dengan konten-konten tersebut sejak 2010 hingga kini. Situs yang diblokir itu dominan berasal dari luar negeri yang domainnya bertuliskan dot com.
Hingga kini, Kominfo masih mencari situs-situs serupa yang masih berkeliaran menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk penelusuran akun-akun penyebar konten terorisme, radikalisme dan separatisme.
“Jika masyarakat menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis resmi, Jumat 21 Desember 2018. (Ryan)