News

Hore, Samsat Jakarta Tambah Jam Operasional Hingga 31 Desember 2018

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan PBB dengan memperpanjang jam operasional kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di ibukota.

Sejak 19 hingga 29 Desember 2018, jam kerja SAMSAT sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Khusus 31 Desember 2018 jam buka hingga pukul 21.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional itu disampaikan Plt Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam suratnya bernomor 3800/1-722 yang ditandatangani 19 Desember 2018.

Itu merupakan tindak lanjut dari perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, serta sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur keputusan kepala BPRD No.2315/2018.

Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

Dalam keterangannya pada Senin pekan lalu (17/12), Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda administrasi itu dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun.

Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 34,65 triliun. Sementara, seperti dilansir Antara, target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Rp 38,12 triliun.

Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp 7,84 triliun, sedangkan untuk PBB Rp 8,16 triliun. (Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close