Hukum
Densus Tipikor Polri Akan Segera Dibentuk

Jakarta (MI) – Untuk penegakan hukum masalah kurupsi, Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri akan segera dibentuk. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang segera terbentuk akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua. Hal itu dikatakan Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, jenderal bintang dua tersebut akan membawahi 500 perwira menengah Polri yang akan menjadi penyidik kasus-kasus korupsi, ungkapnya
Menurut Bambang, Densus Tipikor untuk sementara hanya akan ditempatkan sampai level Kepolisian Daerah atau Polda di seluruh wilayah Indonesia. Densus Tipikor tersebut ditargetkan terbentuk akhir 2017 dan langsung bertugas pada 2018.
Densus Tipikor akan setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan ini sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (23/5), ujarnya.
Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, dasar regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung beroperasinya Densus Tipikor itu masih dikaji. Sementara, markas Densus Tipikor akan ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Asisten Perencanaan (Asrena) Kapolri Irjen Bambang Sunarwibowo mengatakan, Polri membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 975 miliar untuk merealisasikan Densus Tipikor. Dana tersebut antara lain untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan Tipikor dengan pembentukan Densus Pemberantasan Tipikor, ungkapnya, di Kompleks DPR RI, Selasa (19/9).(TGM)