Hukum
KPK Masih Blokir Rekening Setnov

Jakarta (MI) – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut rekening Setya Novanto masih diblokir KPK. Pemblokiran dilakukan sejak tahun 2016.
“Kan semua dari tahun 2016 sudah diblokir, belum ada panggilan, belum ada pemeriksaan sudah diblokir,” ucap Fredrich, Selasa (28/11).
Selain rekening Novanto, KPK juga memblokir rekening milik keluarga Novanto yaitu istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan 2 anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo.
Menurut Fredrich, ketika Novanto menang praperadilan seharusnya KPK membuka blokiran itu.
“Seharusnya setelah praperadilan selesai kan harus dibuka tapi mereka tetap tidak melaksanakan, jadi hingga detik ini masih diblokir,” ujar Fredrich.
KPK telah menetapkan status Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Terhadap Novanto, diterapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017. (TGM)