unique visitors counter
Hukum

KPK Minta Sidang Praperadilan Setnov Ditunda

Jakarta (MI) – KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu 3 minggu ke depan, menanggapi hal tersebut pihak Setnov meminta hakim cukup menunda sidang selama 3 hari dan setelah mendengar tanggapan dari penasihat hukum Novanto, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.

Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci.

Ia mengacu pada hukum acara perdata, bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.

“Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang,” kata Kusno, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Kusno juga memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.

“Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi,” ujar Kusno.

Setnov mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP. Praperadilan ini merupakan kali kedua untukĀ  Setnov. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka pada kasus yang sama, dalam kasus e-KTP, KPK menduga Setnov bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Setnov ditersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (TGM)

Tags

Related Articles

Close