Hukum
KY Pastikan Awasi Proses Praperadilan Setnov

Jakarta – Komisi Yudisial memastikan akan mengawasi seluruh proses sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan tim pemantau akan kembali berada di sepanjang sidang gugatan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
Lebih lanjut Farid mengatakan, hakim jalankan tugas sebaiknya jangan terpengaruh intervensi mana pun, dalam atau luar (pengadilan),”katanya Rabu, (22/11).
Farid juga menyatakan tim telah bergerak untuk mencegah terjadinya kemungkinan suap atau pelanggaran etik lain oleh hakim.
Sebelumnya tim kuasa hukum Setya, yang dipimpin Mulia Hasanah, memasukkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 November 2017. Ketua PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu menunjuk hakim Kusno sebagai hakim tunggal dalam persidangan yang akan dimulai pada 30 November 2017.
Farid juga mengatakan lembaganya masih melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan praperadilan pertama Setya pada 29 September lalu, dalam putusan tersebut, hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, Cepi menyatakan KPK tak memiliki bukti kuat untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Putusan Cepi itu menuai banyak protes dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, catatan praperadilan pertama sudah ada pada kami, ujar Farid. (TGM)