News
ICW: Perpanjangan Pansus KPK di DPR, Tidak Berdasar Hukum

Jakarta (MI) – Masa kerja Pansus Hak Angket KPK di DPR akan berakhir pada 28 September 2017 dan muncul wacana akan diperpanjang. Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan pansus tersebut di DPR tidak bisa diperpanjang.
“Secara dasar hukum, di dalam pasal 206 UU MD3 tidak ada ruang untuk memperpanjang masa kerja pansus. Karena kerja pansus dibatasi selama 60 hari kerja,” ujar Donal saat ditemui MataIndonesia.id dalam acara diskusi yang diadakan PARA Syndicate di Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Menurut Donal, apabila DPR terus memaksakan memperpanjang pansus maka DPR melanggar hukum.
“Kalau ini dilakukan, lagi-lagi DPR melabrak hukum, sekaligus melakukan tindakan-tindakan yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Donal juga berpendapat bahwa perpanjangan pansus merupakan sebuah kesalahan, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Kesalahan-kesalahan perpanjangan masa lalu pansus, tidak boleh lagi dilakukan,” tutupnya. (YND/AVR)