News
Imigrasi Makassar Segera Deportasi Dua Pelaku Skimming Asal Turki

Makassar (MI) β Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar segera mendeportasi dua pelaku skimming ke negara asalnya, Turki. Kedua pelaku skimming ini dideportasi setelah menjalani masa hukuman 9 bulan di Lapas Kelas 1 Gunungsari, Makassar.
Kedua pelaku skimming yang akan dideportasi yakni Hayrullah Ceylan (39) dan Ismail Yoru (35). Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar pada Mei 2017.
Kepala seksi pengawasan dan penindakan Imigrasi Kelas 1 Makassar, Noer Putra Bahagia dalam keterangan persnya, Kamis (22/3/2018) mengatakan, kedua pelaku skimming ini telah menjalani hukumannya selama 9 bulan di Lapas Kelas 1 Makassar.
“Setelah bebas, kita langsung jemput keduanya untuk diproses deportasi ke negara asalnya di Turki. Kami sudah berkoordinasi dengan kedutaan Turki di Indonesia terkait rencana deportasi ini. Rencananya, Hayrullah akan dideportasi besok, Jumat (23/3/2018). Sedangkan Ismail akan dideportasi Senin (26/3/2017),” katanya.
Putra mengungkapkan, kedua pelaku skimming tersebut telah membobol 10 rekening nasabah bank di Makassar melalu ATM. Dalam aksinya, keduanya telah menggasak uang sebanyak Rp 140 juta.
“Mereka ini ahli teknologi. Mereka datang ke Indonesia hanya untuk membobol rekening-rekening nasabah bank. Mereka menilai, Indonesia tidak terlalu ketat pengawasan terhadap ATM. Berbeda dengan di negara mereka, semua ATM dijaga oleh security dan kamera pengintai CCTV,” ungkapnya. (AVR)