News

Indonesia Surplus, BPS Rilis Barang Ekspor Andalan RI pada September 2018

MATA INDONESIA, JAKARTA – Neraca perdagangan Indonesia dilaporkan mengalami surplus hingga 230 juta dolar AS atau kira-kira setara Rp 3,49 triliun. Angka ini jauh membaik dibanding pada bulan Agustus dengan catatan defisit 1,02 miliar dolar AS.

Meskipun, secara kumulatif Indonesia masih tetap mencatat defisit 3,79 miliar dolar AS sepanjang tahun ini. Tapi, hasil bulan September ini adalah surplus bulanan ketiga Indonesia setelah mencatat keuntungan pada Maret dan Juni masing-masing 1,12 miliar dan 1,17 miliar dolar AS.

BPS pun merilis data terbaru nilai perdagangan Indonesia pada September 2018, termasuk barang-barang yang menjadi andalan ekspor sehingga negara mendapat untung besar.

Sektor non migas menjadi barang ekspor paling besar menyumbang keuntungan. Nilainya ekspornya mencapai 13,62 miliar dolar AS dan nilai impornya mencapai 12,32 miliar dolar AS.

Berikut rinciannya, mengutip laman resmi Kementerian BUMN:

Bahan bakar mineral (HS 27)
Nilai ekspor: US$1,962 miliar
Volume ekspor: 35,3 juta ton

Lemak dan minyak hewan/nabati (HS15)
Nilai ekspor: US$1,8 miliar
Volume ekspor: 3,06 juta ton

Mesin/peralatan listrik (HS 85)
Nilai ekspor: US$757 juta
Volume ekspor: 43,68 ribu ton

Kendaraan dan bagiannya (HS 87)
Nilai ekspor: US$652 juta
Volume ekspor: 75,13 ribu ton

Karet dan barang dari karet (HS 40)
Nilai ekspor: US$537 juta
Volume ekspor: 311,72 ribu ton

Besi dan baja (HS 72)
Nilai ekspor: US$526 juta
Volume ekspor: 449,92 ribu ton

Bijih, kerak dan abu logam (HS 26)
Nilai ekspor: US$474 juta
Volume ekspor: 2,846 juta ton

Mesin-mesin/pesawat mekanik (HS 84)
Nilai ekspor: US$462 juta
Volume ekspor: 52,98 ribu ton

Berbagai produk kimia (HS 38)
Nilai ekspor: US$419 juta
Volume ekspor: 546 ribu ton

Pakaian jadi bukan rajutan (HS 62)
Nilai ekspor: US$373
Volume ekspor: 15,27 ribu ton. (Awan)

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close