
MATA INDONESIA, JAKARTA – Ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar video pembunuhan suporter Persija Haringga Sirla dihapus tidak main-main.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku sudah bekerja sama dengan polisi untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang masih menyebarluaskan video anarkis tersebut. “Kalau ada yang upload (menggunggah), bukan hanya kita takedown tetapi kita cari profil pengunggahnya dan datanya akan diserahkan ke polisi,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu 26 September 2018.
Meski begitu dia mengaku sulit mengendalikan penyebaran video yang di platform WhatsApp. Alasannya hal itu sudah masuk ranah pribadi.
Menurut catatan pihaknya, saat ini sudah mencabut sekitar sekitar 450 URL (Uniform Resource Locator) video di sosial media yang menampilkan kekerasan hingga menewaskan Haringga 23 September lalu.
Sebelumnya suporter Persija Haringga Sirla, tewas dikeroyok oknum Bobotoh pada akhir pekan lalu. Dirinya tertangkap sweeping di area parkir stadion Gelora Bandung Lautan Api menjelang pertandingan Persija melawan Persib. Rekaman video pengeroyokan beredar dengan cepat melalui sejumlah platform media sosial.
Dalam kasus pengeroyokan ini sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun. (Kris Juanda)