
MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan, merupakan kado bagi perempuan Indonesia yang sedang memperingati Hari Ibu.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, di Jakarta.
Menteri Yohana menyatakan umur ideal untuk kawin adalah 20 tahun bagi perempuan dan laki-laki 22 tahun.
“Dengan putusan itu MK telah memberi lampu hijau kepada masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan perempuan,” ujar Yohana.
Pemerintah menurut Yohana seperti dikutip 18 Desember 2018, bersama DPR akan melakukan rapat menanggapi putusan MK tersebut.
Senada, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan dengan norma baru dari MK itu akan memberi landasan yang kuat bagi semua program pemberdayaan anak dan perempuan di Indonesia.
Menurut dia, banyaknya perkawinan usia anak telah menyebabkan kegagalan banyak program pemerintah seperti partisipasi murid bersekolah, menekan angka kematian ibu tidak akan tercapai dan banyak lagi. Dengan ada norma baru dari MK tersebut, dia optimis semua program pemberdayaan anak dan perempuan bisa tercapai.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Itu sebabnya, Menteri Yohana akan mengajak DPR merumuskan kembali batas usia nikah yang layak. (Yurinta Aisyara)