Headline
Kerja Keras Pemerintah ‘Gebuk’ Perusahaan Pembakar Hutan
Terbaru, KLHK memenangkan perkara melawan pembakar hutan dan lahan, PT Waringin Agro Jaya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tak henti-hentinya ‘menggebuk’ para pembakar hutan dan lahan di Tanah Air ini. Karena perbuatan mereka, hutan Indonesia masuk zona darurat karena tingginya kriminalitas pembalakan liar yang dilakukan baik perorangan maupun perusahaan.
Kerja keras melawan tindakan kriminalitas itu pun membuahkan hasil selama dua tahun terakhir ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim, sejak 2015-2017, total putusan pengadilan terkait persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), nilainya mencapai Rp 17,82 triliun.
Sedangkan, untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP), mencapai Rp 36,59 miliar. Angka itu, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Terbaru, KLHK memenangkan perkara melawan pembakar hutan dan lahan (Karhutla) PT Waringin Agro Jaya (WAJ) di tingkat kasasi atas gugatan Rp 466 miliar. WAJ diketahui mendapatkan izin pembukaan lahan sawit di Ogan Komering Ilir seluas 26 ribu hektare.
Namun pada 7 Juli 2015-30 Oktober 2015, ditemukan hotspot di atas lahan PT Waringin Agro Jaya sesuai satelit NASA. Hasil verifikasi ditemukan 1.626 hektare yang terbakar. KLHK mengajukan gugatan atas PT Waringin Agro Jaya untuk bertanggungjawab atas kebakaran itu.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajukan gugatan ke WAJ dengan meminta ganti rugi materil Rp 173 miliar dan ganti rugi immateril Rp 584 miliar. Gayung bersambut, pada 7 Februari 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum WAJ membakar ganti rugi materiil Rp 173 miliar, dan membayar ganti rugi immateril Rp 293 miliar.
Sebagai informasi, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum Karhutla, untuk pertama kalinya berani menyentuh korporasi. Sejak 2015 sampai sekarang, tercatat 510 kasus pidana LHK, dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.
“Selain itu, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh, dikenakan sanksi administratif. Puluhan lainnya yang dinilai lalai menjaga lahan, digugat secara perdata,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
“Sebagaimana pesan Bu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya), jangan pernah berhenti menindak pelaku Karhutla dengan berbagai instrumen dan kewenangan yang kami miliki,” ujar Rasio. (Tian)