
MATA INDONESIA, PADANG – Maskapai penerbangan Lion Air kembali menjadi sorotan pasca kecelakaan JT610 di Perairan Tanjung Karawang, Senin 29 Oktober lalu. Giliran nomor penerbangan JT130 yang menjadi buah bibir masyarakat karena mengalami penundaan jadwal penerbangan hingga 10 jam pada Kamis 1 November 2018.
Penerbangan tersebut seharusnya diberangkatkan sejak 10.40 WIB kemarin pagi tadi, namun baru diterbangkan sekitar pukul 20.00 WIB malam. Pihak maskapai beralasan, pesawat mengalami kerusakan mesin sehingga harus dilakukan perbaikan.
Berikut kronologi keterlambatan Lion Air JT130 hingga 10 jam tersebut:
Pesawat yang seharusnya melayani rute Padang-Medan baru tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 12.00 WIB siang tadi. Pesawat ini sebelumnya melayani rute Batam-Padang.
Berikutnya, sekitar pukul 12.45 WIB, personel di lapangan menemukan bahwa mesin pesawat mengalami kerusakan sehingga status pesawat ditetapkan AOG (Aircraft on Ground). AOG merupakan istilah dalam penerbangan yang berarti pesawat mengalami masalah serius sehingga pesawat tidak boleh terbang.
Pukul 13.24 WIB, pesawat dengan nomor registrasi PK-LHP tersebut diposisikan di hanggar untuk perbaikan. Pukul 16.40 WIB, personel AMC (Apron Movement Control) mendapat informasi bahwa JT130 akan diterbangkan dengan pesawat lain, eks-JT229 dengan rute Batam-Padang. Sayangnya, pesawat tersebut harus dialihkan rutenya ke Medan karena cuaca buruk.
“Kondisi ini membuat waktu delayed penumpang JT 130 bertambah panjang,” ujar Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra, Kamis 1 November 2018.
Baru pukul 19.25 WIB, penumpang mendapat kepastian keberangkatan menuju Kualanamu menggunakan pesawat eks-JT354 yang sebelumnya melayani rute Jakarta-Padang.
Salah satu penumpang, Mardefni Zainir, juga sempat mengirim foto dan video kepada Republika bahwa penumpang sudah diizinkan naik ke pesawat sekitar pukul 20.00 WIB.
Executive GM PT Angkasa Pura II Cabang BIM Dwi Ananda Wicaksana menyebutkan, sekitar 200 penumpang JT130 sudah masuk boarding sekitar pukul 19.45 WIB. Pesawat yang digunakan merupakan pesawat yang sebelumnya melayani rute Jakarta-Padang (JT354).
Sedangkan pesawat yang semula akan diterbangkan, yakni Boeing 737 900 ER, masih menjalani perbaikan. “Namun tak benar ada penumpang mengamuk. Cuma karena delay terlalu lama mereka jadinya agak tidak sabar menghadapi manajemen Lion yang dianggap kurang care,” kata Dwi.
Sepanjang proses penundaan penerbangan, ujar Dwi, pihak maskapai Lion Air juga sudah menjalankan kewajibannya untuk memberikan kompensasi kepada calon penumpang. Persoalan kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Untuk kasus JT130, keterlembatan yang dialami penumpang Lion Air masuk dalam kategori lima, yang menyebutkan, jika keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu wajib diberikan kepada penumpang. Sebelumnya kompensasi berupa makanan berat juga sudah diberikan. (Rayyan Bahlamar)