
MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembatasan fitur forward di Whatsapp yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Menurut Pakar Komunikasi Emrus Sihombing, aturan tersebut punya nilai positif dan negatif.
Positifnya, pemerintah bisa lebih selektif dalam menangkal hoax yang ramai di masyarakat saat ini. Peran pemerintah, kata Emrus, dinilai penting agar informasi yang benar dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dalam konteks hoaks, pembatasan (foward) ini bagus. Karena masyarakat harus memilih informasi yang benar,” kata Emrus Sihombing saat dihubungi Mata Indonesia, Senin malam, 21 Januari 2019.
Di sisi lain, dosen Universitas Pelita Harapan tersebut juga melihat sisi negatif dalam aturan tersebut. Pembatasan aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945 tentang hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.
“Bila dilihat dari Undang-Undang Tahun 1945 yang menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, itu cukup bertolak belakang,” katanya.
Emrus menganggap informasi baik harusnya bisa disebarluaskan di media sosial tanpa batasan. Maka dari itu, ia berharap pemerintah dan Whatsapp bisa mengkaji ulang peraturan tersebut.
“Masalahnya, masih banyak informasi baik yang bisa dishare di sosial media, termasuk Whatsapp. Saya kira pemerintah harus berpikir kembali soal aturan tersebut,” katanya.