News

Ini Solusi Jokowi untuk Tenaga Honorer

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan, dimana tenaga honorer bisa diangkat setara dengan PNS, namun yang diutamakan untuk guru honorer K2 (kategori 2) dan tenaga kesehatan.

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini ternyata berdampak sistemik kepada para tenaga honorer yang telah puluhan mengabdi dan berkeinginan di angkat menjadi PNS.

Namun, hal itu tak akan bisa karena, tenaga honorer jika ingin menjadi PNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu bertarung dengan yang baru mendaftarkan diri menjadi CPNS. Hal itu diatur sesuai dengan undang-undang.

Tapi, hal itu menjadi polemik dimana tenaga honorer yang ada sekarang tidak mau mengikuti tes dan hanya berharap pemerintah mengaangkatnya menjadi PNS secara langsung. Melihat kondisi tersebut, pemerintahan Jokowi memutar otak dan memberikan solusi bagi mereka yang sekarang ini menjadi tenaga honorer.

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan, dimana tenaga honorer bisa diangkat setara dengan PNS, namun yang diutamakan untuk guru honorer K2 (kategori 2) dan tenaga kesehatan.

Guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS.

“Untuk P3K bisa diikuti oleh honorer 35 tahun ke atas, bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, skema P3K bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS.

Skema P3K dinilai setara dengan PNS karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima nilainya sama. Bedanya, P3K tak mendapat uang pensiun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, dengan skema P3K, guru honorer dikontrak minimal 1 tahun kerja hingga batas masa pensiun. “Misal guru bisa sampai 65 tahun, bisa kontraknya sampai 65 tahun,” katanya.

Baik PNS maupun P3K akan memperoleh hak keuangan yang sama, kecuali uang pensiun. Dari segi gaji, P3K mendapat jumlah yang sama dengan PNS, artinya di atas UMR. “P3K sama dengan PNS gajinya,” katanya.

Namun, dia menjelaskan bahwa P3K tidak menerima uang pensiunan seperti PNS. Hanya saja mereka tetap bisa mengikuti dana pensiun.

“Untuk P3K tidak dibayarkan pensiun tapi bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri kan. Jadi misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K misal Taspen,” katanya.

Pemda Diimbau Tidak Lagi Rekrut Tenaga Honor

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut guru honorer karena jumlahnya sudah membludak mencapai 725.835 orang.

Masalahnya, ini kemudian menjadi beban pemerintah. Guru honorer yang diangkat pemda menuntut diangkat menjadi PNS.

Padahal menurut ketentuan PP 48/2005 yang kemudian direvisi menjadi PP 43/2007, ada larangan pemda mengangkat honorer lagi.

“Presiden minta ini terakhir kalinya pemerintah urus honorer. Berikutnya tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer,” kata Menteri Muhadjir di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat 21 September 2018.

Untuk menjabarkan perintah tersebut, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengaku sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.

Jika ada yang masih merekrut akan ada sanksi tegas. Di mana pemerintah pusat tidak akan mengurus guru honorer lagi dan menyerahkan ke daerah. “Akan kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” katanya.

Tahun ini kata dia, formasi untuk guru sangat besar, yaitu 112 guru usulan Kemendikbud. Jumlah ini belum ditambah dengan guru honorer yang akan diangkat lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Tiar)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close