
MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi memberhentikan sementara dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti dari PN Jakarta Timur yang tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 27 November 2018. Mereka tetap memperoleh pendapatan dari negara.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Desember 2018. Pengumuman itu disampaikan juru bicara MA, Suhadi.
Meski sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, ketiga pegawai negeri sipil (PNS) masih menerima penghasilan.
“Ketiganya mendapat uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan pada jabatan terakhirnya,” ujar Suhadi di Mahkamah Agung, Kamis 29 November 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Selain itu, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.
KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar 47 ribu dolar Singapura dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Nefan Kristiono)