
MATA INDONESIA, JAKARTA – Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mendapat cap sebagai ulama oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. Masyarakat pun bertanya-tanya apa saja kriteria yang pantas mewakili sebutan ulama.
Bahkan ada pertanyaan absurd, apakah Sandiaga Uno dipaksakan disebut ulama demi memenuhi syahwat politik demi mengejar jabatan tertinggi di negeri ini. Paling parahnya, apakah Indonesia merupakan pabrik ulama ‘karbitan’ demi mencapai target kapitalisasi sejumlah orang.
Supaya tidak bingung dan tersandung isu hoax terkait polemik penyebutan ulama ini, Mata Indonesia mencoba merangkum gambaran singkat, di antaranya ilmu-ilmu syariah dan keIslaman yang harus dikuasai seorang ulama.
Tentu saja, rangkuman ini berdasarkan surat Asy-Syu’ara’ 197 dan Fathir 28. Intinya, ulama atau ulil albab adalah orang yang memiliki ilmu yang mumpuni sehingga membawa dirinya memiliki sifat khasyyah (takut) hanya kepada Allah. Mereka disanjung sebagai orang yang memiliki sifat khasyyah, martabat mulia, banyak zikir, takwa, mencapai derajat iman dan keyakinan yang tinggi, komitmen dengan syariat Islam dan ajaran-ajarannya.
Berikut ilmu-ilmu yang harus dikuasai oleh ulama secara syariah antara lain:
1. Ilmu yang terkait dengan Alquran
-Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz Alquran
-Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, sepertiqiraah-sab’ah yang bervariasi dan perpengaruh kepada makna dan hukum.
-Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap ayat, juga dari para shahabat dan para tabi’in dan atbaut-tabi’in.
-Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu ayat.
-Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran
-Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran
-Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran
-Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran
-Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum
-Ilmu tentang i’jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya
2. Ilmu terkait dengan hadits Nabawi
-Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya
-Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi
-Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta’dil
-Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits
-Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits
-Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits
-Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan
3. Ilmu terkait dengan masalah Fiqih dan Ushul Fiqih
-Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam
-Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab
-Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)
-Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)
-Ilmu qawaid fiqhiyah
-Ilmu qawaid ushuliyah
-Ilmu manthiq (logika)
-Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab
-Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, hudud, jinayat, qishash, qadha’, qasamah, penyelenggaraan negara dan seterusnya.
4. Ilmu terkait dengan Bahasa Arab
-Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)
-Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)
-Ilmu Bayan
-Ilmu tentang Uslub
-Ilmu Balaghah
-Ilmu Syi’ir dan Nushus Arabiyah
-Ilmu ‘Arudh
5. Ilmu terkait dengan sejarah
-Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)
-Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka
-Sejarah tentang Khilafah Rasyidah
-Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan sejarah Islam kontemporer.
Itulah beberapa sifat dan kriteria yang mesti dimiliki para ulama atau ulil albab. Wallahu a’lam.