News

Jangan Pesimis Pak Prabowo, MLA Dengan Swiss Adalah Keseriusan Jokowi Habisi Korupsi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mutual Legal Assistance (MLA) yang akan ditandatangani Pemerintah Jokowi dengan Pemerintah Swiss merupakan optimisme pemerintah menghabisi praktik korupsi. Selain itu menunjukkan keseriusan meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, menanggapi pesimisme Prabowo Subianto yang menyatakan korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat.

Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat bakal menandatangani kesepakatan dengan Swiss terkait penanganan aset hasil korupsi.

Dia menyatakan banyaknya uang korupsi koruptor Indonesia ke Swiss menyebabkan kesepakatan pertama dilakukan bersama negara itu.

“Ya, selama ini di antaranya itu yang publik banyak tahu tentang bank-bank di Swiss. Sementara ini dipilih itu pasti akan berkembang untuk berikutnya,” kata mantan Ketua HKTI itu di Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.

Kendati demikian, ia menyatakan pemerintah belum secara spesifik menargetkan oknum tertentu melalui kerja sama dengan Swiss ini. Saat ini Kantor Staf Kepresidenan masih memproses dan menyiapkan waktu pelaksanaan.

Sejumlah kasus korupsi dan pencucian uang dunia diberitakan melibatkan perbankan Swiss, salah satunya kasus pencucian uang yayasan Malaysia, 1MDB, yang melibatkan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Di dalam negeri, Moeldoko mengatakan pemerintah Indonesia menggalakkan penerapan digitalisasi dalam pelayananan administrasi pemerintahan untuk mempersempit ruang negosiasi masyarakat dengan aparat pemerintah.

Selain itu ada Peraturan Presiden tentang strategi nasional pencegahan korupsi tentang tata cara pelaksanaan dan peran measyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang menjadi pedoman pelaksanaan.

Saat ini masyarakat yang menilai bahwa kasus korupsi meningkat hanya tinggal 52 persen. Pemerintah, menurut Moeldoko terus berjuang untuk menekan angka itu.

Jadi kalau ada yang bilang korupsi di Indonesia sampai stadium empat, menurut mantan Panglima TNI itu, berarti tak menghargai upaya pemerintah, kejaksaan, polisi, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk cegah dan berantas korupsi.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close