News

Jangan Suudzon, Ini Alasan KPU Pilih ‘Duplex’ sebagai Bahan Kotak Suara

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga kini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih bahan ‘kardus’ sebagai kotak suara pada Pemilu 2019 mendatang masih menuai pro dan kontra. KPU pun akhirnya angkat bicara mengenai pemilihan bahan tersebut.

Ternyata, bahan kardus yang ramai dibicarakan itu bernama ‘duplex’. Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi pihaknya sudah mempertimbangkan banyak model, bahan spesifikasi hingga ukuran sebelum mengambil keputusan.

“Semuanya kita pertimbangkan, sampai efektivitas, efisiensi, ketersediaan bahan baku, dan keamanan,” ujar Pramono di Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

KPU juga mempertimbangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 harus dibuat transparan. Maka dipilihlah ‘duplex’ atau karton kedap air karena dianggap sebagai bahan yang paling tepat. 

Ia menyebut bahan tersebut jauh berbeda dari kardus mie instan atau air kemasan. Kotak berbahan dasar karton itu bisa menahan beban lebih dari 80 kilo beserta pengujian-pengujian lainnya.

Mengenai masalah yang diributkan banyak orang, yakni ketahanan terhadap air, menurut Pramono uji coba sudah dilakykan dan terbukti bahan tersebut kedap air.

Namun, bukan berarti harus diguyur menggukana air berlebihan. Tapi, kalau hanya kena rintik hujan, Pramono bisa jamin kotak akan aman dan tidak rusak.

Lagipula nantinya dalam proses distribusi, kotak suara akan dibungkus dengan plastik sehingga tak terkena air. Mengenai ketahanan terhadap api, KPU tak bisa menjamin, karena punya pengalaman kotak pemilu berbahan aluminium terbakar dan semua surat suara di dalamnya ikut hangus.

“Soal keamanan, kotak suara itu bukan soal bahan. Tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat,” ujar Pramono. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close