News
Jelang Natal dan Tahun Baru Kemenhub Setop Operasi Truk, Ini Jadwalnya

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menyambut Natal dan Tahun Baru 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional mobil barang. Pembatasan ini dilakukan di beberapa jalan tol dan jalan nasional.
Berdasarkan salinanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2018, Kamis 13 Desember 2018, larangan operasional ditujukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di jalan tol dan jalan nasional,” bunyi pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.
Pembatasan itu berlaku berlaku pada hari dan ruas tertentu. Berikut rinciannya:
A. 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arahDenpasar.
B. 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB ruas Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta.
C. 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, TolBawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyiarah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arahDenpasar.
D. 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk arah ke Gilimanuk.