
MATA INDONESIA, JAKARTA – Staf khusus Presiden Jokowi bidang Komunikasi Johan Budi SP menjelaskan alasan pemberian grasi untuk penyelesaian kasus hukum pegawai honorer SMA Negeri 7 Baiq Nuril Maknun.
“Grasi itu memang wewenang yang melekat pada Bapak Presiden, sedangkan amnesti tidak bisa hanya inisiatif presiden,” ujar Johan di Istana Kepresidenan Bogor Rabu 21 November 2018.
Johan menyitir pasal 14 ayat 2 Undang-Undang 1945 yang mengatur pemberian grasi, amnesti dan abolisi.
Grasi berdasarkan pasal tersebut, menurut Johan bisa diberikan presiden tanpa perlu pertimbangan institusi lain.
Berbeda dengan amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya aktivis yang tergabung dalam koalisi “Save Nuril” mendatangi Istana menyerahkan petisi dengan 80 ribu penandatangan melalui platform change.org.
Presiden Jokowi sudah mengungkapkan sarannya agar Baiq Nuril Maknun segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
Jika tetap dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) perempuan 37 tahun itu dianjurkan mengajukan grasi. “Itu baru bagian saya,” begitu Jokowi menegaskan.(Nefan Kristiono)