HeadlineNews

Kapan Jebloskan Buni Yani ke Penjara, Jaksa?

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam waktu dekat Buni Yani akan mengisi hari-harinya di balik jeruji penjara. Hal ini dipastikan seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan salah satu anggota tim sukses calon presiden Prabowo Subianto tersebut.

Petikan putusan itu menjadi legitimasi kepada kejaksaan untuk  segera mengeksekusi Buni Yani, sesuai perintah Pasal 270 KUHAP. Kejaksaan Agung pun mengaku siap mengeksekusi Buni setelah menerima salinan putusan MA.

“Nanti saya cek dulu apa Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung sudah terima salinan putusan MA tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad di Jakarta, Senin 26 November 2018.

Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara karena mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MA akan mengirim petikan dan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan.

“Ya, nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kami tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi jaksa,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Buni Yani kemudian diadili. Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Putusan MA adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya,” kata Abdullah. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close