News
Kasus Peluru Nyasar DPR Masih Tinggalkan Misteri
Polisi menetapkan dua ASN Kemenhub jadi tersangka peluru nyasar DPR

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di tengah kontroversi para korbannya, polisi menetapkan dua tersangka kasus “peluru nyasar” di ruang kerja anggota DPR RI Senayan.
Kedua tersangka itu “hanya” berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Lebih mengherankan lagi, berdasarkan keterangan polisi, keduanya bukan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) namun bisa menggunakan lapangan tembak untuk latihan.
Berdasarkan penelusuran Mata Indonesia, Perbakin memang membuka kursus menembak bagi warga umum. Hingga kini belum diketahui bagaimana ASN berinisial IAW dan RMY bisa menggunakan senjata dan menembakkan peluru di lapangan tembak itu dan dalam rangka apa.
Jika mereka memang mengikuti kursus menembak mengapa dilakukan di jam kerja? Semua itu masih menjadi misteri hingga kini.
Korban “peluru nyasar” yaitu anggota DPR dari Partai Gerindra Wenny Warouw bahkan masih percaya bahwa penembakan itu memang disengaja. Mantan petinggi Polri itu menilai hasil peluru yang ditembakkan ke ruangannya hasil kerja orang yang sangat terlatih.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sudah meminta maaf kepada publik khususnya korban atas kelakuan dua anak buahnya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum keduanya kepada polisi.
Menteri Budi juga akan mempertimbangkan “kebolosan” mereka pada jam kerja untuk berlatih menembak.
“Ya itu kegiatan individu mereka dan saya prihatin apa yang mereka lakukan, pasti itu satu perbuatan tidak patut,” kata Budi Karya di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Oktober 2018.
Kedua ASN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(kris)