News

Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap

Jakarta (MI) – Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, setelah eksepsinya diterima majelis hakim. Tidak lama setelah dinyatakan bebas pada Rabu (6/9/2017) siang, Alfian kembali ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta.

“Polda Jatim menangkap ustad dengan menunjukkan surat dari Polda Metro Jaya. Surat yang ditunjukkan adalah surat penangkapan dan penahanan,” ucap Ketua Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri dalam konferensi pers di AQL Centre, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2017) siang.

Abdullah menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Alfian cenderung berlebihan dibanding kasus yang disangkakan. Dugaan kasus yang disangkakan kepada Alfian dinilai hanya kasus biasa dan tidak seharusnya diperlakukan seperti penjahat besar.

“Perlakuan polisi terhadap ustad seolah sebagai penjahat dengan kejahatan luar biasa. Tuduhan terhadap ustad hanya delik aduan,” lanjutnya.

Abdullah menegaskan TAAT akan melakukan perlawanan untuk memperjuangkan Alfian Tanjung.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Irwasum, Propam, Komnas HAM, Kompolnas dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). (RSD/AVR)

Related Articles

Close