unique visitors counter
Keamanan

DPR Berencana Terima Aksi 299

Jakarta (MI) – Rencana Beberapa Ormas menggelar aksi  299, dipastikan akan diterima oleh DPR, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, pihaknya mengaku siap menemui massa Aksi 299 di depan Gedung DPR, Jumat (29/9).

Sebagaimana diketahui, aksi 299 itu akan dilakukan sejumlah organisasi massa di depan Gedung DPR dengan tuntutan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Lebih lanjut Agus mengatakan pengamanan di sekitar Kompleks Parlemen sudah kuat dan  DPR juga siap memfasilitasi kehadiran masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, namun begitu, ia tetap berharap unjuk rasa bisa dilakukan dengan tertib.

Agus mengaku belum mengetahui apakah pimpinan lainnya seperti Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan ikut menerima massa aksi atau tidak, karena Ketua DPR Setya Novanto masih sakit dan dua pimpinan lainnya Fahri Hamzah serta Taufik Kurniawan sedang ke luar negeri, ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya mendesak DPR agar menolak Perppu Ormas untuk menjadi Undang-Undang (UU). Apalagi, Perppu tersebut masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.  Sementara panitia aksi massa 299 berencana menggelar salat Jumat di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (29/9) besok untuk mengawali demonstrasi.

Menanggapi desakan penolakan Perppu Nomor : 2/2017 Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengusulkan dua opsi  pertama perlu dicarikan terobosan hukum DPR dengan pemerintah sepakat mengubah satu atau dua pasal kemudian hasilnya dibawa ke paripurna dan ditetapkan sebagai UU dan kedua satu pekan setelah Perppu disetujui, dilakukan revisi terhadap beberapa pasal seperti yang dilakukan dalam Perppu Pilkada karena ada banyak pasal yang aneh, sehingga dilakukan revisi. Ini bisa menjadi solusi, kemungkinan kami akan mengambil jalan kedua, sehingga ketentuan tentang pengadilan dan Mahkamah Agung tetap ada di UU Ormas,pungkasnya. (TGM)

Tags

Related Articles

Close