
MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan hanya diamuk pilot di Amerika Serikat, The Boeing Company saat ini juga harus menghadapi gugatan dari keluarga korban jatuhnya Boeing 737 Max8 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610.
Gugatan itu diajukan keluarga almarhum Dr Rio Nanda Pratama melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.
Saat ini gugatan sudah terdaftar di pengadilan Circuit Court of Cook Country, Illinois, Amerika Serikat.
Menurut Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson alasan gugatan tersebut diajukan karena investigasi mengenai kecelakaan transportasi oleh Pemerintah Indonesia tidak akan ada pihak yang bersalah. Hasil investigasi biasanya hanya untuk melakukan perbaikan di kemudian hari.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Antara keluarga korban selayaknya berhak mendapat ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Untuk mendapatkannya harus melalui gugatan perdata pribadi.
Dr Rio saat hari naas itu dalam perjalanan pulang di Bangka dari sebuah konferensi di Jakarta.
Pada 11 Nopember 2018 lalu Rio dijadwalkan melangsungkan acara pernikahan dengan Intan Indah Syari.
Sebelumnya dikabarkan perhimpunan pilot di Amerika Serikat mengajukan protes keras kepada Boeing yang dituding menyembunyikan kegagalan instrument pesawat yang menyebabkan Lion JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang.
Selain Dr. Rio, keluarga korban pesawat Malaysian Airlines nomor penerbangan MH 370 yang hilang pada 2014 juga mengajukan gugatan yang sama kepada The Boeing Company.(Nefan Kristiono)