News
Keluarga Korban Lion JT610 Desak Boeing Danai Pencarian Sisa Jenazah

MATA INDONESIA, JAKARTA – The Boeing Company didesak membantu menemukan sisa jenazah korban pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610. Desakan itu berasal dari keluarga korban yang diwakili kantor pengacara terkenal di Amerika Serikat, Kabateck LLP.
“Boeing telah bersedia mengeluarkan sejumlah dana untuk menemukan pesawat yang jatuh, seharusnya mereka juga bersedia mengeluarkan sedikit uang untuk membantu menemukan para korban,” demikian keterangan tertulis pendiri Kabateck LLP, Brian S. Kabateck yang diterima Selasa 18 Desember 2018.
Sampai proses pencarian dihentikan, sebanyak 64 jasad korban tragedi Lion Air JT 610 belum ditemukan dan keluarga para korban juga telah meminta pemerintah melakukan pencarian lanjutan.
Kabateck telah mengirimkan permintaan kepada Boeing untuk menjaga seluruh bukti-bukti penting terkait pesawat dan kecelakaan (preservation notice).
Kabateck adalah pengacara yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air untuk menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Selain Kabateck masih ada puluhan pengacara lainnya yang membantu.
Gugatan ini diajukan di Cook County IL, lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut berada.
Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawanya dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas diduga akibat kesalahan sistem anti-stall dan “manuvering characteristics augmentation system” (MCAS) serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.
Atas dugaan tersebut, pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing sedang menjalani pemeriksaan.
Kabateck dikenal sebagai salah satu pengacara persidangan terkemuka di Amerika Serikat, dan sering diandalkan sejumlah media pemberitaan seperti CNN, MSNBC dan FOX untuk kajian kritisnya.
Di Amerika Serikat, tim legal para penggugat terdiri dari Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP.
Mereka berkolaborasi dengan Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
Tak hanya itu, tim Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.(Nefan Kristiono)