News
Kemendag Menetapkan Harga Eceran Beras Tertinggi

Jakarta (MI) – Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium sebesar Rp9.450/kg dan beras premium sebesar Rp12.800/kg. Ketentuan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan segera ditandatangani dan akan mulai diberlakukan pada 1 September 2017.
“Penetapan HET beras ini dimaksudkan untuk menurunkan harga beras yang belakangan ini cenderung mengalami kenaikan. Dengan HET ini, konsumen mendapat kepastian harga dan terjaga daya belinya. Selain itu, HET beras juga dapat mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (24/8).
Dia menegaskan bahwa penetapan HET ini juga dengan memperhatikan kepentingan petani dan mengakomodasi pelaku usaha.
“HET beras juga memberikan perlindungan tambahan kepada para petani karena menciptakan kepastian harga, sementara para pedagang tetap mendapatkan keuntungan yang wajar,” tegas Mendag.
HET beras medium dan premium tersebut berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Sedangkan di daerah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg. Dengan demikian, HET beras medium di wilayah tersebut menjadi Rp9.950/kg dan premium menjadi Rp13.300/kg.
Sementara di Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg. Dengan demikian HET beras medium menjadi Rp10.250/kg dan HET beras premium menjadi Rp 13.600/kg.
“Penerapan HET ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia usaha yang berkeadilan,” kata Mendag.
Nantinya, Mendag menjelaskan dengan penerapan HET ini, pelaku usaha yang menjual beras secara eceran wajib mengikuti ketentuan ini. Pelaku usaha wajib mencantumkan label jenis beras medium atau premium, serta label harga HET pada kemasan.
Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian. Sanksi bagi yang melanggar adalah pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan tertulis dari pejabat penerbit izin usaha.
Yang merupakan kriteria beras medium yaitu beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Sedangkan beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%.
Selain itu, dia juga mengingatkan kembali pelaku usaha distribusi untuk mendaftarkan gudang dan perusahaannya serta melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran dan jumlah stok di gudang setiap bulan.
“Tujuannya, agar Pemerintah dapat memantau pergerakan stok dan mencegah terjadinya kelangkaan. Jika terjadi kelangkaan, Pemerintah akan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang menimbun stok,” pungkas Mendag.
Dengan berlakunya peraturan ini nantinya, maka ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk Komoditas beras pada Permendag No. 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (FC)