News
Kemendagri Musnahkan Lebih 1,3 Juta E-KTP Rusak

MATA INDONESIA, BOGOR – Menghindari terulangnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (el) rusak yang dibuang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil memusnahkan lebih dari 1,3 juta keping kartu yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar.
“Inilah pemusnahan massal yang kita lakukan secara terbuka dengan cara dibakar,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Bogor, Rabu 19 Desember 2018.
Pemusnahan itu menurut Zudan merupakan langkah Kemendagri tidak menumpuk sisa KTP el yang rusak dan dibiarkan menumpuk.
Menurut Zudan jika setelah pemusnahan ini masih ada KTP el yang tercecer berarti karena kelalaian pejabat setempat.
KTP el yang rusak dan blanko yang dibakar itu merupakan kumpulan dari tahun 2011 sampai sekarang.
Hingga Selasa 18 Desember 2018 menurut catatan Kemendagri sudah 34 pemerintah provinsi dan 340 pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar masih ada 174 pemerintah kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. (Nefan Kristiono)