News
Kemenhub: Pesawat Boleh Angkut Durian, Asal … .
Sebab dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 Tahun 2017 durian bukan tergolong benda berbahaya yang dilarang diangkut pesawat terbang.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Heboh bau durian di dalam Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 091 jurusan Bengkulu – Jakarta, Senin 5 November 2018, menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak perlu dipersoalkan.
Sebab dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 Tahun 2017 durian bukan tergolong benda berbahaya yang dilarang diangkut pesawat terbang.
“Namun dalam penanganannya ada standard operating procedure (SOP) dan harus mengacu padanya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno di Jakarta seperti dikutip 7 November 2018.
Menurutnya mengangkut komoditi seperti durian, terasi, ikan asin dan barang lain yang mempunyai bau khas dan menyengat menggunakan pesawat tidak dilarang.
Apalagi kehadiran bandar udara di suatu daerah untuk mempermudah kegiatan perdagangan wilayah tersebut.
Namun untuk mengangkutnya dengan pesawat harus melalui pengemasan yang menghadang bau barang tersebut keluar dan masuk ke dalam kabin sehingga membuat penumpang tidak nyaman.
Pihak bandara maupun Sriwijaya tidak mempermasalahkan durian tersebut karena memang sudah dikemas dengan baik sesuai standard yang ditetapkan.
Selain durian, ada barang lain yang pengangkutannya diatur ketat peraturan tersebut.
Pasal 24 peraturan tersebut menyatakan kargo dan pos jenis tertentu harus disertai pemeriksaan khusus.
Kargo itu antara lain jenazah dalam peti, vaksin, plasma darah dan organ tubuh manusia, barang-barang medis yang mudah rusak, hewan hidup (live animal), barang-barang yang mudah rusak [perishable goods), barang-barang ukuran besar (kategori Out Of Gauge /OOG) dan berat (kategori Heavy/HEA) yang tidak dimungkinkan diperiksa melalui mesin x-ray.
Selain itu kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Barang-barang mudah rusak (perishable goods) tersebut antara lain ikan dan hasil laut lainnya, sayur-sayuran, buah-buahan, benih, dan bibit.(Nefan Kristiono)