Kisah

Kemenkeu dan Kemensos Menandatangani Kesepakatan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penandatanganan kesepakatan induk pengembangan sistem kesejahteraan sosial terpadu nasional (SKSTN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penandatanganan kesepakatan induk tersebut, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengolahan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, selaku penyedia fasilitas, bersama Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan sosial Kemensos Harry Z Soeratin, selaku penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK).

Harry mengatakan, SKSTN itu, merupakan pelayanan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Terlebih mengingat layanan sosial ini, mencakup upaya rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta program penanganan fakir miskin.

“Pengembangan SKSTN ini, didasarkan atas kebutuhan akan keterpaduan basis data, perubahan kebijakan kesejahteraan sosial, tuntutan pelaksanaan fungsi verifikasi, validasi data secara mandiri dan periodik serat kebutuhan membangun sistem informasi kesejahteraan sosial yang terintegrasi,” ujar Harry, di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Dia menjelaskan, tujuan SKSTN adalah untuk menciptakan pusat rujukan data kesejahteraan sosial bagi pemerintah atau swasta, bagi program penelitian dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Selain itu, untuk memberi solusi atas masalah duplikasi dan inkonsistensi data.

“Keberadaan SKSTN diharapkan dapat mengurangi duplikasi data atau kesalahan penetapan penerima manfaat, sehingga pelaksanaan program kesejahteraan sosial misalnya, penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran,” ungkapnya.

Harry menambahkan, pengembangan SKSTN dilakukan dalam bentuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Karena itu, Kemensos menjalin kerjasama dengan Bappenas dalam penyusunan dokumen kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business case), pengembangan SKSTN agar sesuai dengan Permen PPN No. 4 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

“Kajian atas rencana pengembangan SKSTN mencangkup kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian dan rekomendasi tata kelola dan tata laksana, kajian kelayakan ekonomi dan finansial, kajian bentuk kerjasama, kajian resiko dan kajian kebutuhan dukungan pemerintah atau jaminan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Luky menyatakan, pihaknya sangat mensupport apa yang telah dilakukan Kemensos tersebut. Bahkan ini, akan menjadi pelopor yang akan dibiayai KPBU.

“Saya pikir proyek ini, menjadi pelopor yang akan dibiayai KPBU, Insya Allah dengan niat baik,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Induk ini, diharapkan menjadi langkah percepatan dalam pengembangan SKSTN. SKSTN bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial dan solusi penyediaan data untuk program kesejahteraan sosial di semua level.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close