News

Kemenkumham Usul Penetapan Standar Perlakuan Khusus Napi Lansia

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Dengan jumlah tersebut, perlu aturan khusus tentang standar perlakuan untuk kelompok rentan tersebut.

Kementerian hukum dan HAM pun mengusulkan standar perlakuan khusus untuk tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia) dengan nama “The Jakarta Rules”. Aturan ini nantinya akan didorong sampai ke PBB untuk ditetapkan adanya standar minimum perlakuan khusus untuk narapidana lansia yang sampai kini belum ada.

“Maka saya kira kita mau menciptakan, kalau nanti seminar ini bisa menghasilkan satu komitmen internasional, aturan mengenai bagaimana perlakuan untuk lansia. Maka ini bisa kita jadikan ‘Jakarta Rules’,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam pembukaan “Seminar on Treatment of Elderly Prisoners” di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Ia mencontohkan kebutuhan untuk lansia yang perlu dipenuhi seperti toilet duduk, poliklinik yang dekat dengan blok tahanan dan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi lansia. Semisal orang tua perlu perawatan psikologi, anaknya.

“Untuk itu keluarganya akan diberi akses lebih baik, karena tidak mungkin narapidana tersebut bakal lari,” kata dia.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan saat ini belum ada pembinaan khusus untuk mereka. “Jadi mereka dicampur dengan warga binaan lain. Sebagaimana kita ketahui banyak warga binaan yang hukumannya panjang,” kata Sri Puguh. (Rayyan Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close