unique visitors counter
Viral

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri: PKPU Larangan Caleg Eks Napi Koruptor Sah

Jakarta (MI) – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sah berlaku untuk Pemilu 2019. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dia mengatakan, PKPU tersebut sah karena telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara, pada 3 Juli 2018. “Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara, maka sah menjadi peraturan perundang-undangan, sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Bahtiar.

Dia menambahkan, posisi Kemendagri sudah jelas ketika larangan eks koruptor menjadi caleg menjadi polemik. Kemendagri menunggu langkah yang diambil Kemenkumham. “Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara, sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan adanya pihak yang keberatan dengan larangan eks koruptor menjadi caleg, Bahtiar memberi saran untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, PKPU dapat diuji di Mahkamah Agung jika merasa aturan itu bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Semua pihak berhak menjadi pemohon untuk menggugat PKPU tersebut ke MA, dan telah diatur dalam Pasal 76 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahtiar menjelaskan, PKPU dapat digugat ke MA paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan.  Proses hukum di MA dapat berjalan dengan cepat sehingga tidak mengganggu rangkaian pelaksanaan pemilu.

Putusan MA terkait penyelesaian pengujian PKPU adalah paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Hal itu telah diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU No 7 tahun 2017.

Sementara itu, pada rangkaian pemilihan anggota legislatif, masa pendaftaran caleg berlangsung pada 4-17 Juli. Selanjutnya masa kampanye dimulai pada 23 September, dan pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019. “Jadi tidak mengganggu,” jelas Bahtiar terkait kemungkinan gugatan PKPU dan antisipasi gangguan jadwal pileg. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close