unique visitors counter
News

Kepolisian Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih

“Motif pelaku membakar umbul-umbul merah putih tersebut, karena anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Muhammad Dicky, Jumat (18/8/17).

Awal mulanya, menurutnya, pelaku membakar umbul-umbul merah putih, karena menonton televisi yang menyebut umbul-umbul sebagai representasi negara Indonesia.

Pelaku diduga kesal dengan negara dan melampiaskannya dengan membakar umbul-umbul merah putih.

“Jadi terduga pelaku marah dan membakar umbul-umbul merah putih yang ada di depan ponpes,” ujarnya.

Warga yang melihat pelaku hendak membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang di depan ponpesnya, meneriaki pelaku yang kemudian langsung masuk ke dalam ponpes. Tak lama, warga sekitar langsung mendatangi ponpes dan melaporkan pelaku ke aparat Kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak berdiri tahun 2011, ponpes tersebut sangat tertutup. Pengurus maupun para santri tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.

Pihak ponpes pun diketahui tidak pernah mau untuk memasang bendera merah putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI. Bahkan dengan tegas menolak bendera itu berkibar di sekitar ponpes.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi saksi sebanyak 29 orang terkait pembakaran umbul umbul merah putih. Pelaku akan dikenakan pasal 87 dan 406 terkait pembakaran simbol simbol negara. (FC)

Related Articles

Close