
MATA INDONESIA, JAKARTA – Senin 16 November 2018 lalu menjadi hari paling sial bagi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Rp 2,8 miliar kepada perusahaan roti tersebut. Kok bisa?
Menurut Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi sesuai putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.
Seharusnya, berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi. Adapun nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800.
Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun. Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.
Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800. Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99 persen saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti.
Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret. Atas dasar itulah Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar.
Pembelaan
Sementara Kuasa Hukum PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan putusan denda tersebut. “Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan,” kata dia.
Haykel mengaku sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.
Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.”Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu. “Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU,” ujarnya. (Puji Christianto)