Kisah

Kisah Vanessa Angel, Terciduk di Kamar Hotel Hingga Digiring di ‘Kamar’ Penjara

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Vanessa Angel tiba-tiba menghiasi sejumlah media massa 5 Januari 2019 karena dinyatakan ditangkap anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Meski masih dinyatakan sebagai saksi namun masyarakat sudah menambahkan predikat untuknya sebagai perempuan pemuas seks lelaki.

Saat itu dia ditangkap bersama model majalah dewasa Avriellia Shaqila dan tiga orang lainnya. Nasib Avriellia hingga tidak diketahui proses hukumnya.

Sebelum Vanessa dijemput polisi dari kamar sebuah hotel di Surabaya sempat membuat status pada instagram storynya dengan menuliskan “menjemput rezeki di awal tahun 2019.”

Tidak lama setelah Vanessa diamankan polisi beredarlah tarif Vanessa saat melakukan prostitusi online seperti diungkapkan polisi yaitu mencapai Rp 80 juta sekali kencan.

Hal tersebut langsung membuat heboh publik dan ramai dibicarakan di berbagai media sosial seperti Instagram dan Twitter.

Tetapi Vanessa hanya 24 jam berada di Markas Polda Jatim karena temannya yang calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat Jane Shalimar membantu pengacara Vanessa Zakir Rasyidin mengeluarkan artis sinetron FTV itu dari kantor polisi tersebut.

Hanya berselang tiga hari kemudian, Vanessa memberhentikan Zakir sebagai pengacaranya. Padahal Zakir adalah pengacara bantuan ayahnya Doddy Sudradjat, namun sang ayah tidak mengerti alasan pemecatan tersebut.

Vanessa kembali menjadi perhatian publik pada 16 Januari 2019 karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Penjelasan polisi karena yang bersangkutan bukan sekadar menjadi korban jaringan prostitusi itu tetapi juga dia berinisiatif “mengiklankan diri” berupa foto-foto diri yang dikirim ke muncikarinya yang berjumlah tujuh orang.

Menurut polisi selain mengirim foto Vanessa juga menentukan harga kencannya. Pertama langsung minta Rp 40 juta.

Sepanjang 2018, polisis menemukan Vanessa sudah melakukan transaksi prostitusi online sebanyak 15 kali. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Vanessa mengaku melakukan hal itu untuk membayar utang-utangnya.

Ternyata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangura di Polda Jatim, Rabu 30 Januari 2019 menyatakan polisi sudah mengintai kegiatan Vanessa sejak 21 Desember 2018.

Berdasarkan penelusuran Mata Indonesia melalui akun instagram @vanessaangelofficial, ternyata aktivitas Vanessa angel menjual tubuhnya sudah diketahui sejumlah orang lama sebelum kasusnya itu.

Seperti akun @giovaenoo saat menanggapi akun Vanessa 30 Juni 2018 dengan pernyataan, “80 juta = harga dirimu murah.”

Begitu juga dengan akun @awnyaman_ yang menulis pada 3 Juli 2018, “80 JT yuk.”

Sedangkan akun @junmisugi24 menyatakan, “Dari 80jt otw dubai.”

Kini, Vanessa harus mempertanggunggjawabkan semua perbuatannya di depan aparat penegak hukum.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close