Viral

Komisi III DPR Setujui Arief Hidayat Menjadi Hakim MK

Jakarta (MI)– Komisi III DPR RI menyetujui Arief Hidayat untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui fit and proper test dari anggota Komisi III dan Tim Panel Ahli, pada Rabu (6/12).

Keputusan tersebut diambil setelah 9 fraksi di Komisi III menyatakan persetujuannya, sementara, Gerindra yang sejak awal menolak adanya fit and proper test tidak berpendapat.

“Komisi III meyetujui saudara Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi,” ujar pimpinan rapat, Trimedya Panjaitan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Trimedya, hasil dari rapat fit and proper test tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR lalu akan disahkan di Paripurna DPR.

Sementara Arief Hidayat mengucapkan syukur dan terima kasih karena telah dipercaya kembali menjadi hakim konstitusi.  “Syukur alhamdulilah saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan selurusnya,” kata Arief.

Arief juga meminta agar publik dan anggota Komisi III tidak segan untuk memberikan kritik kepadanya bila ke depan melakukan hal-hal yang dianggap kurang pas.

“Untuk itu saya mohon kritik dan saran dari rekan-rekan supaya saya bisa menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan yang terbaik,” tutup Arief.

Sebelumnya, Arief Hidayat sempat dituduh melakukan lobi-lobi guna memuluskan langkahnya menjadi ketua MK. Ia diduga menukar putusan MK terkait uji materi UU MD3 yang diajukan KPK dengan persetujuan dalam fit and proper test.  Namun, Arief Hidayat telah membantah hal itu dan menyatakan pertemuannya dengan anggota Komisi III sebelum dan saat fit and proper test merupakan agenda resmi. Pada tahun 2015, Arief Hidayat terpilih sebagai ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva. (TGM)

Tags

Related Articles

Close