News
Korupsi IPDN, Dua BUMN Dibidik KPK

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah ini mengincar peranan keduanya, dalam dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek KampusIPDN di Sulawesi Utara. KPK ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.
“Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan, namun tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka,” kataWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 10 Desember 2018.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN ini. Terutama untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua perusahaan pelat merah itu.
“Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut,” katanya.
Perma yang dimaksud Alexa dalah Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN itu, KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya(Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.
KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,3miliar.
Alex mengatakan sebelumnya telah menetapkan PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Menurut Alex, tak menutup kemungkinan Waskita dan Adhi Karya juga dijerat sebagai tersangka sebagai korporasi seperti Nindya.
Seharusnya kata dia, perusahaan negara ikut bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara. Dia menyebut KPK bakal menggandeng Kementerian Badan UsahaMilik Negara (BUMN) untuk bisa bersama-sama mengawasi kinerja perusahaan pelat merah dalam menjalankan bisnisnya.