News

Kota Bogor Setop Penggunaan Kantong Plastik

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai 1 Desember 2018, Pemeritah Kota Bogor resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan. Hal itu didasari karena produksi sampah di Kota Bogor mencapai 650 ton/harinya.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kota Bogor adalah kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan dan Badung (Bali).

“Hari ini sejarah untuk Kota Bogor, Karena hari ini Kota Bogor fix Botak. Tahu Botak? Ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik,” kata Walikota Bogor, Bima Arya, Senin 3 Desember 2018.

Sosialisasi itu dilakukan akhir pekan lalu. Menurut Bima, program larangan penyediaan kantong plastik ini merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup.

“Ini yang kami lakukan untuk menyelamatkan kota kita saat ini. Dan ini yang akan menyelamatkan kota kita, negara kita di masa datang,” katanya.

Saat ini, kata dia di Kota Bogor ada 650 ton sampah per hari, lima persennya plastik dan 1,7 tonnya merupakan sampah plastik dari pusat perbelanjaan modern. Sampah tersebut baru akan terurai berabad-abad lamanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, mengatakan ada dua tipe kantong plastik yang selama ini digunakan oleh peritel.

“Jadi, sekarang itu ada kantong plastik ekolabel dan SNI serta ada yang tanpa label. Nah, kalau yang tanpa label dan tanpa SNI sudah tidak boleh ada lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sementara yang memiliki ekolabel dan SNI masih boleh digunakan sampai 1 Maret 2019.

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close