unique visitors counter
Viral

KPAI: Libatkan Anak Di Bawah Umur Pada Gelaran Politik, Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

Jakarta (MI) – Pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2018 dikhawatirkan menimbulkan eksploitasi anak. Para kandidat, parpol dan orang tua yang melibatkan anak dalam aktivitas politik dapat terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

 

Melihat pemilu sebelumnya, banyak anak di bawah umur yang dilibatkan dalam gelaran kampanye politik di ajang pilkada maupun pilpres. Mereka yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jasra Putra mengimbau para kandidat dan orang tua tak melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik termasuk saat gelaran kampanye.

 

“Pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan pilkada tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” kata Jasra, Rabu (10/1/2018).

 

Jasra mencatat setidaknya terdapat pelanggaran 248 kasus eksploitasi anak pada kampanye pemilihan legislatif 2014.

 

Ia mengatakan, kandidat/parpol biasanya mengekploitasi anak dalam kampanye dengan berbagai modus seperti, mobilisasi anak, membawa bayi dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

 

“Ada kasus dampak pascapilgub DKI Jakarta terjadi bully antaranak di salah satu SD Jakarta Timur karena dianggap salah seorang anak mirip dengan wajah Ahok, ini dampaknya membahayakan,” ujarnya.

 

Bagi Jasra, anak seharusnya dijauhkan dari setiap aktivitas yang sarat politik. Hal ini dikarenakan akan mengganggu tumbuh kembang dan mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. (AVR)

Tags

Related Articles

Close