News
KPK Berencana Keluarkan Sprindik Baru Untuk Setnov

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP yang kalah dalam pra peradilan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, Jum’at (29/9).
Menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPP Partai Golkar Roem Kono mengatakan bahwa Setnov tetap memiliki hak untuk membela diri meski KPK ingin mengeluarkan sprindik baru.
Namun demikian, Roem enggan berkomentar soal langkah hukum yang akan ditempuh KPK untuk kembali menjerat Setnov. Golkar menyatakan siap mendukung Setnov untuk menghadapi proses hukumnya di KPK, Roem menegaskan, di Jakarta (5/10).
Menurut Roem, pihaknya tidak mau mencampuri upaya hukum KPK tersebut karena bukan menjadi domain Golkar. “Masalah itu urusan domain mereka, saya (Golkar) enggak ikut-ikut itu yaa. Itu menjadi domain hukum, itu saya kira berproses saja. Saya kira tidak boleh ikut campur,” jelas Roem.
Sementara itu, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK tidak ingin tergesa-tergesa untuk menetapkan kembali ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
“Ya, kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10). (TGM)