Viral
KPK Berharap Pansus Hak Angket Hormati Proses Peradilan

Jakarta (MI) – Pasca Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, di Jakarta pada Kamis (20/7) dan bebagai manover politik yang dilakukan oleh Pansus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Pansus Hak Angket KPK menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan keputusan pengadilan terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menghimbau semua pihak termasuk Pansus untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan bahkan sudah ada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus e-KTP, tandasnya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).
Mengenai pernyataan Pansus Angket bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2,3 triliun hanya perhitungan KPK, Febri membantah hal tersebut, menurutnya kerugian keuangan negara sebelumnya dihitung oleh BPKP. Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kami imbau untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses peradilan, ujarnya.
Lebih lanjut Febri mengatakan segala tindakan-tindakan lain yang mencoba mengintervensi, melakukan proses investigasi atau proses-proses lain baik berkenaan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan, sedang berjalan di penegak hukum atau pun yang masih berjalan di penyelidikan seharusnya dipertimbangkan dengan baik karena dalam batas-batas tertentu bisa menjadi bentuk upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus KTP-e yang sedang berjalan saat ini, tandasnya.
Dalam kasus e-KTP tersebut tiga orang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sedangkan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan dengan dakwaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. (TGM)